Pelayanan



STANDAR PELAYANAN DAN PROSEDUR
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
- Pemohon melaporkan diri dengan membawa persyaratan.
- Petugas melakukan verifikasi.
- Petugas mengajukan berkas.
- Petugas mencetak dokumen.
PROSES PELAYANAN MINIMAL
| PELAYANAN | WAKTU |
| Surat Keterangan/Pengantar | 1 Hari |
| Surat Kelahiran/Kematian | 1 Hari |
| Pengajuan SKU | 1 Hari |
| Surat Nikah ke KUA | 1 Hari |
| Pembuatan Surat Alas Hak | 1 Minggu |
PERSYARATAN PELAYANAN
SURAT KETERANGAN PENGANTAR UMUM
- Maksud dan Keperluan Pengantar Surat
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP Pemohon
SURAT KETERANGAN KEMATIAN DAN PROSES PENGAJUAN AKTA KEMATIAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP & KK yang meninggal dunia
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit
- Ketetapan ganti nama, bila pernah ganti nama
- Fotocopy E-KTP 2 (dua) orang saksi
- E-KTP pelapor
- Nama Bapak dan Ibu yang meninggal
SURAT KETERANGAN LAHIR MATI
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP & KK orang tua
- Fotocopy surat nikah orang tua yang dilegalisir
- Surat keterangan dari dokter/bidan penolong
- Fotocopy E-KTP 2 (dua) orang saksi
- E-KTP pelapor
SURAT KETERANGAN DOMISILI TEMPAT TINGGAL, SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM), SURAT KETERANGAN USAHA
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP Pemohon
- Maksud dan Keperluan Pengantar Surat
SURAT PENGANTAR IJIN KERAMAIAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP Pemohon
- Surat rekomendasi instansi terkait terhadap ijin keramaian
SURAT ALAS HAK
- Surat kepemilikan tanah atau kwitansi pembelian tanah
- Fotocopy E-KTP pemilik tanah dan pemilik batas tanah
- Meterai 10.000
- Surat ahli waris (jika memiliki ahli waris)
SURAT PENGAJUAN PERKAWINAN
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy E-KTP & KK calon mempelai
- Akta Kelahiran calon mempelai
- Kutipan akta perceraian bagi suami/istri yang pernah menikah
- Akta Kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
- Ijin dari pengadilan negeri bagi calon mempelai laki-laki di bawah umur 19 tahun dan perempuan usia di bawah 18 tahun
- Surat Ijin Nikah dari Kesatuan bagi TNI/POLRI
- Pas Foto ukuran 4×6 calon mempelai
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Puskesmas
- Fotocopy E-KTP orang tua calon mempelai
Hubungi Kami – Kontak Desa Tenjoayu
Kami siap membantu Anda mendapatkan informasi seputar pelayanan desa, administrasi, dan kegiatan masyarakat.
Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor desa.
- Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
- Kotak aduan atau saran
- Media telepon atau handphone: 0266-6725686 / 0821-2305-9817 (Kasi Pelayanan)
- Media Sosial Desa Tenjoayu: Email: desa.tenjoayu@gmail.com Website: www.desatenjoayu.id