Desa Tenjoayu

Desa Tenjoayu

  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Pelayanan
  • Pembangunan
  • Keuangan
  • Umum
  • BPD
  • Perpustakaan

Pelayanan

STANDAR PELAYANAN DAN PROSEDUR

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

  1. Pemohon melaporkan diri dengan membawa persyaratan.
  2. Petugas melakukan verifikasi.
  3. Petugas mengajukan berkas.
  4. Petugas mencetak dokumen.

PROSES PELAYANAN MINIMAL

PELAYANANWAKTU
Surat Keterangan/Pengantar1 Hari
Surat Kelahiran/Kematian1 Hari
Pengajuan SKU1 Hari
Surat Nikah ke KUA1 Hari
Pembuatan Surat Alas Hak1 Minggu

PERSYARATAN PELAYANAN

SURAT KETERANGAN PENGANTAR UMUM

  1. Maksud dan Keperluan Pengantar Surat
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fotocopy E-KTP Pemohon

SURAT KETERANGAN KEMATIAN DAN PROSES PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP & KK yang meninggal dunia
  3. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit
  4. Ketetapan ganti nama, bila pernah ganti nama
  5. Fotocopy E-KTP 2 (dua) orang saksi
  6. E-KTP pelapor
  7. Nama Bapak dan Ibu yang meninggal

SURAT KETERANGAN LAHIR MATI

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP & KK orang tua
  3. Fotocopy surat nikah orang tua yang dilegalisir
  4. Surat keterangan dari dokter/bidan penolong
  5. Fotocopy E-KTP 2 (dua) orang saksi
  6. E-KTP pelapor

SURAT KETERANGAN DOMISILI TEMPAT TINGGAL, SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM), SURAT KETERANGAN USAHA

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Maksud dan Keperluan Pengantar Surat

SURAT PENGANTAR IJIN KERAMAIAN

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP Pemohon
  3. Surat rekomendasi instansi terkait terhadap ijin keramaian

SURAT ALAS HAK

  1. Surat kepemilikan tanah atau kwitansi pembelian tanah
  2. Fotocopy E-KTP pemilik tanah dan pemilik batas tanah
  3. Meterai 10.000
  4. Surat ahli waris (jika memiliki ahli waris)

SURAT PENGAJUAN PERKAWINAN

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP & KK calon mempelai
  3. Akta Kelahiran calon mempelai
  4. Kutipan akta perceraian bagi suami/istri yang pernah menikah
  5. Akta Kematian bagi suami/istri yang meninggal dunia
  6. Ijin dari pengadilan negeri bagi calon mempelai laki-laki di bawah umur 19 tahun dan perempuan usia di bawah 18 tahun
  7. Surat Ijin Nikah dari Kesatuan bagi TNI/POLRI
  8. Pas Foto ukuran 4×6 calon mempelai
  9. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Puskesmas
  10. Fotocopy E-KTP orang tua calon mempelai

Hubungi Kami – Kontak Desa Tenjoayu

Kami siap membantu Anda mendapatkan informasi seputar pelayanan desa, administrasi, dan kegiatan masyarakat.

Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui telepon, email, atau datang langsung ke kantor desa.

  1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak aduan atau saran
  3. Media telepon atau handphone: 0266-6725686 / 0821-2305-9817 (Kasi Pelayanan)
  4. Media Sosial Desa Tenjoayu: Email: desa.tenjoayu@gmail.com Website: www.desatenjoayu.id
  • Facebook
  • Instagram
  • X

Copyright 2025